Syarat Gadai TV Di Pegadaian Agar Cepat Cair

Apa saja syarat gadai TV di pegadaian? Salah satu benda yang hampir semua orang miliki dirumah adalah televisi atau TV. TV adalah media hiburan untuk menonton acara favorit keluarga dirumah. Namun TV bukanlah satu satunya hiduran. Sejak ada hp smartphone, masyarakat lebih cenderung nonton hiburan di hp melalui aplikasi youtube, tiktok, netflix dll. Kadang keberadaan TV terabaikan karena terlalu sibuk dengan hp masing masing, Apalagi acara di TV tidak terlalu menarik. Nah daripada diam saja terbengkalai, TV bisa dijaminkan ke pegadaian agar dapat uang tambahan.

Keberadaan Pegadaian ditengah masyakarat memang menjadi alternatif masalah keuangan. Pegadaian memiliki layanan gadai cepat yang menerima berbagai barang yang bisa dijaminkan mulai dari perhiasan emas, barang elektronik, dan kendaraan bermotor. Masyarakat bisa gadai barang barang yang mereka miliki, salah satunya adalah TV. Jenis TV yang bisa digadaikan adalah jenis TV LED atau LCD. Bukan TV jadul yang bentuk tabung.

Syarat Gadai TV di pegadaian

gadai tv di pegadaian

Pegadaian memiliki produk layanan bernama KCA, Kredit Cepat Aman. Produk ini menerima layanan gadai mulai dari emas dan permata, barang elektronik dan kendaraan bermotor serta barang barang rumah tangga. Jika kalian ingin gadai TV di pegadaian, KCA adalah produk yang sesuai. Namun tidak semua TV bisa digadaikan, ada syarat ketentuannya sebagai berikut :

  • Hanya produk televisi dari Jepang, seperti Sony, Thosiba, dan sharp
  • Televisi LCD atau LED bukan TV jadul yang berbentuk tabung
  • Kondisi TV baik dan berfungsi normal, minimal 70 %
  • Kelengkapan dus, remote, dan nota pembelian (Opsional)

NOTE :Bagaimana TV tanpa nota pembelian? Pegadaian tetap menerima gadai TV LED tanpa kwitansi atau dus, namun bisa mengurangi nilai taksiran gadai.

Selain barang jaminan, si pemilik barang gadai juga harus melengkap syarat berikut :

  • Warga negara Indonesia
  • Fotokopi kartu identitas yg masih berlaku (KTP/Passport)
  • Menyerahkan barang jaminan berupa TV LED sesuai syarat dan ketentuan

Alur Gadai TV di Pegadaian

  • Konsumen bisa gadai TV di kantor kantor cabang pegadaian, agen pegadaian dan Aplikasi Pegadaian digital dengan membawa syarat dan jaminan.
  • Konsumen mengisi formulir KCA Pegadaian, dan menyerahkan jaminan dan syaratnya.
  • Barang akan ditaksir oleh penaksir dari pihak pegadaian. Hasil taksiran akan digunakan sebagai dasar untuk penentuan plafon pinjaman ke nasabah.
  • Plafon uang pinjaman ditawarkan pihak pegadaian ke nasabah. Nilainya tergantung dari nilai taksiran, namun untuk elektronik 70-80% dari nilai taksiran. Misal TV LED ditaksir memiliki nilai 1 juta, maka si nasabah bisa mendapatkan uang pinjaman 700-800 ribu.
  • Nasabah menerima surat bukti gadai dan Uang pinjaman baik secara tunai atau transfer ke rekening

Tarif Sewa Modal dan Administrasi Pegadaian

Ada biaya sewa modal dan biaya administrasi saat pencairan gadai TV di pegadaian yaitu

PinjamanAdministrasi
50.000-500.0002.000
> 500.000 – 1.000.00010.000
> 1.000.000 – 2.500.00020.000
> 2.500.000 – 5.000.00035.000
> 5.000.000 – 10.000.00050.000
> 10.000.000 – 15.000.00075.000
> 15.000.000 – 20.000.000100.000
> 20.000.000 – BMPK125.000

Nasabah bisa melunasi kapan saja, karena bukan sistem cicilan/angsuran perbulan. Pegadaian memberikan jangka waktu selama 4 (empat) bulan, dapat dicicil dan dilunasi kapan saja. Pegadaian tidak menerapkan bunga, namun ada tarif sewa modal yang dihitung per 15 hari mulai dari  0.75% s.d 1,2 dari sisa pinjaman. Besaran tarif tergantung dari besarnya golongan plafon pinjaman berikut :

GOLPinjamanTarif Sewa Modal / 15 hari
A50.000-500.0001 %
B> 500.000 – 5.000.0001,2 %
C> 5.000.000 – 20.000.0001,2 %
D> 20.000.000 – 100.000.0001,1 %
D> 100.000.000 – BMPK1,1 %

Pelunasan

Jika selama 4 bulan belum bisa melunasi atau mengambil barang jaminan, maka nasabah bisa melakukan perpanjangan gadai. Perpanjangan gadai bisa dilakukan dengan cara membayar sewa modal saja atau sebagian uang pinjaman. Jika sudah lewat jatuh tempo, nasabah tidak melakukan pembayaran, maka barang akan segera dilelang. Sebelumnya nasabah diingatkan lebih dulu tentang jatuh tempo dan pelalangan barang lewat SMS, telepon, email dan surat

Pembayaran cicilan atau sekaligus bisa dilakukan di kantor pegadaian mana saja, namun untuk pengambilan barang harus ditempat yang sama saat pertama kali gadai. Selain manual, pembayaran angsuran bisa dilakukan lewat transfer bank, G cash, Indomaret/alfamart. Kemudian pengambilan barang harus membawa surat bukti gadai dan bukti lunas.

Begitulah alur dan syarat gadai TV di pegadaian konvensional maupun syariah. Dengan menjaminkan TV kalian, akan mendapatkan uang pinjaman. Kalian bisa gadai di kantor, agen dan pegadaian digital dengan jangka waktu 4 bulan dan biaya sewa yang murah. Selain TV, kalian bisa gadai barang dirumah seperti perabotan rumah tangga, kulkas, jam tangan, HP, lapto dll. Sekian, semoga bermanfaat.

Penunggu senja yang sesekali ngopi untuk teman membaca.

You May Also Like