Syarat Gadai Surat Tanah SK camat Agar ACC di BRI

Apa saja syarat gadai surat tanah SK Camat agar bisa di setujui di Bank BRI atau Pegadaian? Pertanyaan menarik sekali, mengingat banyak orang yang masih memiliki surat tanah SK Camat. Terutama didaerah daerah tetapi bingung ketika mau ngajuin pinjaman jaminan Tanah SK camat. Sebagian dari pemilik surat tanah tersebut tidak paham status surat tanahnya. Padahal sudah banyak perubahan aturan mengenai status kepemilikan tanah di Indonesia. Yang mana, bukti surat kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik. Bukan AJB, petod D, girik maupun SK camat, lurah atau gubernur.

Surat tanah yang dibuat oleh Camat merupakan surat yang menyatakan bukti tertulis dari tanah-tanah yang masyarakat kuasai. Surat belum atau tanpa prosedur didaftarkan ke BPN seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jenis Tanah-tanah yang belum dikonversi hak milik atau tanah-tanah negara yang telah diduduki oleh rakyat, baik dengan sengaja ataupun diatur oleh Camat. Peranan Camat berkaitan dengan peralihan hak seperti karena warisan, jual beli, tukar menukar dan hibah.

gadai tanah sk camat di BRI dan pegadaian
gadai tanah sk camat di BRI dan pegadaian

Kekuatan Hukum Surat Tanah SK Camat

Hal yang perlu kalian ketahui sebelum gadai surat tanah SK camat adalah mengenai status dan kekuatan Hukum. Surat tanah Keterangan Camat hanya sebagai bukti hak ataupun sebagai bukti peralihan hak atas tanah sehubungan dengan adanya jual beli tanah, warisan, tukar menukar dan hibah. Statusnya seperti halnya Akta jual beli, atau AJB yang mana harus didaftarkan dulu ke Badan Petanahan Nasional, BPN agar mendapatkan SHM. Lalu apakah Surat tanah SK camat bisa digadaikan di bank atau pegadaian?

Kegiatan di lapangan, terutama informasi dari marketing kredit, Surat tanah SK camat masih berlaku di masyarakat untuk dijadikan agunan atau jaminan. Surat Ganti Rugi atas hasil peralihan hak dengan jual beli antar warga apabila dijaminkan ke Bank tidak dapat dijadikan sebagai Hak Tanggungan jika belum disertifikatkan. Hal tersebut tertuang dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, surat hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan utang adalah hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan, hak-hak atas tanah yang wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindah tangankan.

Surat Tanah SK camat bisa diagunkan dengan Catatan.

Surat tanah SK camat termasuk surat atas hak hak tanah yang wajib didaftar dan bisa dipindah tangankan. Artinya SK camat bisa dijadikan agunan dengan ketentuan. Ketentuan tersebut berupa surat perjanjian kredit dengan disertai cover note dari notaris. Surat perjanjian tersebut menyatakan janji debitur untuk mensertifikat tanah tersebut ke BPN dengan biaya yang ditanggung debitur setelah pinjaman cair atau selama masa pinjaman.

Sementara cover note adalah janji notaris untuk mensertifikatkan tanah yang masih berstatus SK Camat debitur. Cover note berfungsi sebagai kepastian hukum dari pencairan dana oleh bank dan dasar perlindungan hukum bagi kreditur untuk mengeksekusi jaminan apabila debitur melakukan wanprestasi seperti kredit macet.

Proses Pemberian Kredit SK Camat

Pemberian kredit kepada debitur dengan jaminan tanah SK Camat hampir sama dengan pemberian kredit yang lain. Letak perbedaannya hanya pada cover note dari Notaris. Dengan cover note dari notaris, Bank percaya kepada calon debitur dikemudian hari sk camat tersebut bisa disertifikat ke BPN dengan bantuan si notaris. Jadi jika kalian mengajukan pinjaman mikro di BRI jaminan SK camat, kalian harus menyertakan cover note ya. Misal kalian mengajuan pinjaman Kupedes BRI, syaratnya sebagai berikut :

  • KTP, kartu keluarga, surat nikah/cerai
  • NPWP jika lebih dari 50 juta
  • Surat keterangan usaha/slip gaji
  • Pas foto
  • Surat tanah SK camat disertai cover note dari noteris

Pengajuan bisa dilakukan di kantor cabang. Pengajuan tidak bisa dilakukan di online, sebab gadai surat tanah SK camat sifatnya kondisional jadi harus ada negosiasi dan arahan dari pihak Bank. “cover note” tidak akan menjadi masalah dikemudian hari apabila dikeluarkan oleh Notaris. Hanya saja, kalian perlu tahu bahwa cover note tersebut tidak sebagai agunan, hanya sebagai catatan penutup dari Notaris bahwa SK Camat atas kepemilikan tanah dinaikkan menjadi sertifikat. Agunan tetaplah tanah dengan SHM nantinya. Sekian semoga bermanfaat mengenai gadai surat tanah SK Camat. terima kasih

Penunggu senja yang sesekali ngopi untuk teman membaca.

You May Also Like