Syarat dan Tabel Pinjaman BRI Jaminan Sertifikat Rumah

tabel pinjaman bri jaminan sertifikat rumah
tabel pinjaman bri jaminan sertifikat rumah

Bagi Anda yang sedang mencari dana yang tidak sedikit, ada baiknya Anda mencoba produk pinjaman Bank BRI jaminan sertifikat rumah. Tetapi, tidak semua sertifikat rumah bisa dijaminkan. Hal ini berlaku untuk mempermudah proses pinjaman yang dilakukan di Bank BRI tersebut. Lalu, Sertifikat apa saja yang bisa dijadikan jaminan?  Tentu memiliki kriteria dan syarat tertetnu

Sertifikat Rumah yang bisa dijadikan jaminan untuk pinjaman di Bank BRI yaitu ; SHM/SHBG atas nama sendiri atau pihak ketiga yang merupakan Ayah dan Ibu kandung atau Adik dan kakak kandung. Sedangkan untuk SHM yang bukan milik keluarga sedarah tentu saja tidak bisa dijaminkan.

Untuk pemilik Sertifikat diusahakan wajib masih hidup atau belum meninggal. Jika salah satu nama pemilik di Sertifikat sudah meninggal, maka harus dibalik nama terlebih dahulu. Karena pemilik Sertifikat harus mendatangani surat persetujuan menjaminkan SHM ke bank.

Seperti yang kita ketahui, untuk menjaminkan sesuatu pasti ada syarat-syaratnya. Apa saja syarat pinjaman ke bank BRI dengan Jaminan Sertifikat Rumah? Bagaimana cara mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan Jaminan Sertifikat Rumah? Bagaimana nilai likuiditas dan angsuran serta suku bunga pinjaman ke bank BRI dengan jaminan sertifikat rumah? Berikut penjelasannya.

Syarat-syarat Pinjaman BRI Jaminan Sertifikat Rumah

Untuk memulai melakukan pinjaman BRI Jaminan Sertifikat Rumah, langkah pertama yang harus diketahui dan Anda persiapkan adalah syarat-syaratnya. Syarat-syarat pinjaman Bank BRI dengan Jaminan Sertifikat Rumah dikategorikan menjadi tiga bagian, yaitu ; untuk wiraswasta, pegawai/karyawan swasta dan Syarat Pinjaman Bank BRI dengan Jaminan Sertifikat Rumah bukan atas nama sendiri atau pasangan Anda tetapi milik pihak ke-tiga (Ayah dan Ibu Kandung). Berikut uraian persyaratannya :

  1. syarat pinjam uang bri bagi Wiraswasta
  • 2 Lembar fotocopy KTP (Suami dan Istri)
  • fotocopy Kartu Keluarga 2 lbr
  • 2 Lembar pas poto ukuran 3×4 suami dan istri
  • Surat nikah atau asli surat keterangan belum menikah jika belum menikah
  • Fotocopy akta cerai pemohon (jika status pernikahan duda atau janda)
  • Fotocopy surat kematian bila pasangan telah meninggal
  • Surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan. Untuk plafon pembiayaan mikro > Rp.50.000.000,- atau SIUP
  • Fotocopy surat keterangan dari pengelola pasar khusus pedagang pasar
  • NPWP (Jika pembiayaan diatas Rp.50.000.000,-)
  • Fotocopy Rekening tabungan
  • Fotocopy dokumen jaminan (SHM/SHBG/SHGU/Hak Milik Atas Rumah Susun)
  • PBB/SPPT terbaru
  • IMB boleh dilampirkan. Rumah tanpa IMB biasanya dinilai 50% saja dari harga pasar.
  1. Karyawan Swasta atau Pegawai
  • 2 lembar fotocopy KTP (suami dan istri)
  • fotocopy Kartu Keluarga 2 lbr
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Surat nikah atau asli surat keterangan belum menikah jika Anda belum menikah
  • Fotocopy Akta Cerai Pemohon (Jika status pernikahan duda atau janda)
  • Fotocopy surat kematian bila pasangan Anda telah meninggal
  • SK pegawai atau pengangkatan (masa kerja minimal 2 tahun)
  • Slip gaji (3 bulan terakhir)
  • Fotocopy surat keterangan usaha (Jika memiliki usaha)
  • Fotocopy Rekening tabungan
  • NPWP (untuk pembiayaan >Rp.50.000.000,-)
  • Surat rekening dari atasan
  • Surat kuasa potong gaji dari bendahara
  • Fotocopy dokumen Jaminan (SHM/SHBG/SHGU/Hak milik atas rumah susun)
  • SPPT
  • IMB (Rumah tanpa IMB biasanya dinilai 50% saja dari harga pasar)
  1. Syarat Pinjaman Bank BRI dengan Jaminan Sertifikat Rumah bukan atas nama sendiri atau pasangan Anda tetapi milik pihak ke-tiga (Ayah dan Ibu Kandung) :
  • KTP, Kartu Keluarga, dan surat nikah pemilik SHM suami dan istri
  • Fotocopy Sertifikat tanah dan aslinya
  • Bukti bayar pajak bumi dan bangunan terbaru. (SPPT / PBB)
  • IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

Baca juga : cara menaikan limit shopeepay later

Cara Mengajukan Pinjaman Bank BRI  Jaminan Sertifikat Rumah

Cara mengajukan pinjaman BRI jaminan sertifikat rumah tidak terlalu rumit. Namun usahakan kalian sudah memenuhi syarat diatas dan sudah melihat tabel angsuran pinjaman bri jaminan sertifikat untuk memperhitungkan kemampuan kalian.

Berikut penjelasannya :

  1. Pastikan seluruh dokumen yang di minta telah lengkap. Jika terdapat permasalahan terkait nama, Anda dapat konsultasikan dengan pihak pemerintah desa untuk memberikan surat keterangan.
  2. Pastikan tanah yang diajukan tidak dalam masa sengketa atau menjadi jaminan pinjaman bank oleh pihak lain.
  3. Silahkan mendatangi kantor cabang atau kantor pembantu di tempat Anda dengan membawa kelengkapan dokumen. Pilihlah antrian CS.
  4. Setelah dinyatakan lengkap untuk persyaratan dokumen. Anda tinggal menunggu survei dari pihak bank untuk menjamin kevalidan terpenuhinya syarat dan ketentuan pinjaman.
  5. Jika pengajuan disetujui, maka Anda akan dihubungi oleh pihak bank yang kemudian memanggil Anda untuk datang ke kantor dengan membawa persyaratan seperti materai.
  6. Biasanya Anda akan dibuatkan rekening nasabah BRI. Pencairan dilakukan secara transfer melalui rekening Anda dan Anda tinggal mengambilnya baik dari teller secara langsung maupun melalui mesin ATM BRI.

Angsuran dan suku bunga pinjaman bank BRI dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Bank BRI menetapkan suku bunga pinjaman bank BRI jaminan sertifikat rumah bervariasi sesuai dengan masa pinjaman. Jika tenor pinjaman adalah selama satu tahun, maka bunga 9-12% . Jika tenor pinjaman adalah 2 tahun, maka bunganya adalah 10-14%. Selanjutnya, jika tenor pinjaman selama tiga tahun maka bunganya adalah 15%.

Nilai dari jumlah pinjaman yang akan disetujui oleh pihak bank biasanya bernilai sekitar 75%-80% dari nilai taksiran harga tanah atau rumah. Cara menggadaikan Sertifikat Rumah untuk pinjaman bank BRI diatas mungkin saja berbeda bagi setiap Bank penyalurnya.

Tabel Angsuran pinjaman bri jaminan sertifikat rumah

Nilai Likuidasi pinjaman Bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah

  • Nilai likuidasi Agunan berbeda-beda disetiap bank. Jika Sertifikat an Nasabah atau Pasanga Likuidasinya 75 sampai dengan 80% dari nilai Likuidasi bank.
  • Jika SHM an pihak ketiga, likuidasinya 50% dari nilai taksiran harga pasar.
  • Agunan tanpa IMB nilai Likuidasinya 50%.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Syarat, cara serta tabel angssuran pinjaman bank BRI Jaminan Sertifikat Rumah untuk karyawan dibedakan menjadi dua, persyaratan untuk pegawai swasta dan persyaratan untuk Wiraswasta. Kemudian semua persyaratan diatas tidak termasuk susah atau sulit di dapatkan karena pihak bank sendiri tidak menginginkan prosedur yang rumit. Terakhir, nilai likuidasi dari setiap jaminan berbeda-beda. Tergantung kondisi jaminan itu sendiri. Oleh karena itu, usahakan bahwa jaminan merupakan milik anda sendiri atau pasangan.

Penunggu senja yang sesekali ngopi untuk teman membaca.

You May Also Like