Cara Ganti Kartu ATM dan Buku Tabungan KJP Plus yang Hilang

Dana KJP Plus mau cair tapi bagaimana jika kartu ATM dan buku tabungan KJP plus hilang atau rusak? Sebagai alat penyaluran dana, jika kartu KJP hilang, rusak tertelan secara otomatis Anda tidak akan menerima atau memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan sekolah. Untuk menerima dana kembali, penerima atau siswa harus mengganti atau membuat baru buku tabungan sekaligus kartu KJP di Bank DKI.

Bank DKI merupakan penerbit sekaligus penyalur dana KJP yang telah ditunjuk pemda DKI. Seperti bank pada umumnya, ada syarat dan ketentuan ganti buku tabungan dan kartu atm yang hilang atau rusak. Jika kartu dan buku tabungan KJP hilang atau salah satunya yang hilang, peserta harus membuat surat kehilangan dari kantor polisi setempat. Surat kehilangan adalah salah satu syarat untuk ganti buku dan kartu KJP. berbeda kalau habis, rusak (patah, lusuh, retak) maka tidak perlu surat kehilangan.

Buku tabungan kjp plus hilang atau habis

Cara mengurus buku tabungan KJP yang hilang

Kumpulkan dokumen yang dibutuhkan saat pengurusan buku tabungan kjp plus yang hilang seperti dibawah ini :

  • Surat kehilangan dari kantor polisi
  • Surat pengantar dari sekolah SD/SMA/SMK
  • KK asli dan fotokopi
  • KTP wali asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran siswa asli dan fotokopi

Jika sudah terkumpul, maka datanglah ke kantor cabang DKI terdekat untuk melaporkan bahwa kartu dan buku tabungan telah hilang atau rusak. Bank DKI akan mengurus pergantian tersebut, namun tidak langsung jadi hari tersebut. Setelah siswa melapor, siswa diharuskan menunggu pengambilan kartu sesuai jadwal dan tempat yang telah ditentukan oleh Bank DKI. Bank DKI tidak melayani pengambilan kartu KJP yang tidak sesuai jadwalnya.

Pengambilan kartu KJP baru

  • Siswa bisa datang ke Kantor Layanan sesuai Tanggal, Waktu dan Lokasi yang telah ditentukan. Boleh ditemani wali atau orang tua.
  • Membawa syarat-syarat untuk pengambilan Kartu ATM, sebagai berikut: Membawa bukti pengaduan (CRC), KTP asli dan fotokopi (1 lembar), Buku Tabungan,, Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi (1 lembar)
  • Untuk mengetahui jadwal pengambilan kartu, silakan pantau website KJP di https://kjp.jakarta.go.id/ . Di bagian menu pengumuman Anda bisa menemukan jadwal pengambilan kartu

Pada saat pengambilan selama Masa Pandemi, harus menerapkan Protokol kesehatan :

  • Menggunakan masker (bagi yang tidak menggunakan masker tidak akan dilayani)
  • Tidak boleh membawa anak kecil
  • Tidak membawa pendamping lebih dari 1 orang, kalau lebih tidak boleh masuk ke area pengambilan.

Anda bisa mendapatkan dana KJP kembali untuk keperluan sekolah setelah mendapatkan yang baru. Jika siswa sudah lulus SMA/SMK/MA, peserta yang tidak melanjutkan kuliah atau mengajukan peserta KJMU diwajibkan menutup buku tabungan KJP. Sisa dana KJP bisa diambil atau dipindahbukukan ke buku tabungan DKI reguler. Bagi yang melanjutkan kuliah di Pendidikan tinggi, maka KJP diperlukan untuk pengajuan KJMU ( KJMU merupakan program pemberian bantuan Biaya Pendidikan bagi calon mahasiswa ataupun mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan TInggi Swasta dari keluarga tidak mampu secara ekonomi).

Demikian informasi tentang cara ganti kartu dan buku tabungan KJP plus yang hilang, rusak atau tertelan bagi peserta. Bagi yang belum mendapatkan KJP plus, segera daftarkan segera dengan catatan dari keluarga tidak mampu dan bisa dibuktikan dengan SKTM (surat keterangan tidak mampu) atau yang sejenis. Terima kasih, semoga bermanfaat khusus warga DKI jakarta.

Penunggu senja yang sesekali ngopi untuk teman membaca.

You May Also Like