Pertimbangan memilih perusahaan sekuritas salah satunya adalah fee sekuritas jual dan beli serta transaksi lain yang terjadi dalam proses investasi. Walau secara kasat mata tidak lebih besar dari 0,5%, namun jika dihitung kumolatif transaksi lumayan besar. Fee ini akan mempengaruhi hasil akhir investasi, terutama bagi trader yang rutin transaksi. Di Indonesia umumnya, perusahaan menetapkan fee jual dan beli antara 0,15 sampai 0,30, tidak sampai menyentuh 0,5 %.
Pertumbuhan investor ritel yang melesat sejak tahun 2020 membuat para broker atau perusahaan sekuritas bersaing dalam menjaring investor, dari mulai layanan sampai biaya transaksinya. Khusus fee, mereka banting banting harga agar bisa bersaing. Sayangnya karena kelewatan, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengusulkan agar regulator bisa mengatur batasan fee transaksi bursa dan fee penjaminan efek agar persaingan tetap sehat, tidak ada banting harga.
Penetapan Standar Biaya di Indonesia
Usulan APEI ke Bursa Efek Indonesia, BEI ternyata dikembalikan lagi kepada APEI untuk memutuskan sendiri. APEI menetapkan batasan fee sekuritas untuk pembelian 0,2% dan untuk penjualan 0,3 %. Adanya ketetapan tersebut berharap bisa berguna dan diterapkan oleh perusahaan, tetapi perusahaan tidak mengindahkan penetapan tersebut. Umumnya, sekurtias di Indonesia menetapkan fee dibawah penetapan tersebut.
Seperti bni, jp morgan sekuritas, dan beberapa lainnya menetapkan biaya beli 0,15 dan jual 25% biaya termasuk kedalam pajak dan leavy. Sementara ada yang menetapkan lebih rendah dari beberapa perusahaan diatas, seperti fee ajaib sekuritas yang merupakan yang paling murah. Mereka menerapkan fee beli 0,1 dam fee jual 0,08 tetapi belum dikenakan pajak dan biaya levy, kemungkinan besar fee secara keseluruhan bisa lebih gede.
Daftar Fee Sekuritas di Indonesia

Inilah daftar fee sekuritas yang kami kumpulkan. Sebenarnya masih banyak perusahaan sekuritas dengan fee transaksinya. Anda bisa cek perusahaan sekuritas lainnya di website bursa efek Indonesia atau Indonesia Excange https://www.idx.co.id/data-pasar/data-saham/daftar-saham/.
Sekuritas | Fee Beli | Fee Jual |
Ajaib Sekuritas | 0,10% | 0,08% |
BCA Sekuritas | 0,18% | 0,28% |
CIMB Sekuritas | 0,18% | 0,28% |
Bni Sekuritas | 0,15% | 0,25% |
Danareksa Sekuritas | 0,17% | 0,27% |
Henan Putihrai Sekuritas | 0,18% | 0,28% |
Indo Premier Sekuritas | 0,19% | 0,29% |
JP Morgan sekuritas | 0,15% | 0,25% |
Korea Invesment Sekuritas | 0,13% | 0,23% |
Lotus Andalan Sekuritas | 0,15% | 0,25% |
Mandiri Sekuritas | 0,18% | 0,28% |
Maybank Kim Eng Sekuritas | 0,17% | 0,27% |
Mirae Asset Sekuritas | 0,15% | 0,25% |
MNC Sekuritas | 0,12% | 0,12% |
NH Korindo Sekuritas | 0,18% | 0,28% |
Panin Sekuritas | 0,20% | 0,30% |
Phillip Sekuritas Indonesia | 0,18% | 0,28% |
Phintraco Sekuritas | 0,15% | 0,18% |
RHB Sekuritas Indonesia | 0,15% | 0,25% |
Samuel Sekuritas | 0,15% | 0,25% |
Sinarmas Sekuritas | 0,14% | 0,24% |
Sucor Sekuritas | 0,15% | 0,25% |
Valbury Sekuritas Indonesia | 0,15% | 0,25% |
Komponen Fee Sekuritas
Fee sekuritas diatas terdiri beberapa komponen biaya, walau ada juga yang memisahkan komisi broker dengan biaya lainnya seperti pajak. Komponen biaya sekuritas terdiri atas komisi broker (Brokerage Fee), Biaya Transaksi (Levy), PPn dan PPh. Secara rinci bisa dibaca penjelasan berikut:
- Komisi Broker (Brokerage Fee)
Perusahaan efek/sekuritas atau broker menerapkan komisi atau biaya yang dibebankan kepada investor. Fee sebagai bentuk upah dari investor ke broker sebagai perantara (makelar) menyampaikan order transaksi jual-beli saham ke sistem perdagangan elektronik BEI. - Biaya Transaksi (Levy)
IDX Levy merupakan biaya yang dikenakan kepada investor setiap kali transaksi jual beli saham atas penggunaan fasilitas transaksi di Bursa Efek. Besarnya Levy ditentukan oleh keputusan dari Direksi PT Bursa Efek Indonesia. Untuk saat ini biaya levy sebesar 0,04% yang terdiri atas biaya BEI (0,01%), KSEI (0,01%), kliring KPEI (0,01%), dan dana jaminan KPEI (0,01%). - Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN ditetapkan oleh pemerintah lewat Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 : Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen). Biaya ini dikenakan dari setiap transaksi. Namun. dalam transaksi jual-beli saham, tarif PPn yang menjadi dasar pengenaan PPN sebesar 0,03% dari jumlah transaksi. - Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan dikenakan kepada semua trader saham ketika transaksi penjualan saham. Jenis PPh yang dikenakan dalam transaksi saham berdasarkan peraturan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Pasal 4 Ayat 2 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, Peraturan tersebut menyatakan PPh transaksi yang bersifat final atau dibayarkan melalui pihak sekuritas sebesar 0,1% dari nilai bruto.
Baca juga : Cara buka rekening saham BRI sekuritas
Simpulan
Selain fee sekuritas atau broker ada banyak pertimbangan lain dalam memilih perusahaan broker terbaik seperti hal tingkat kepercayaan, perizinan, kemudahan dalam kegiatan transaksi dan tingkat investor. Fee jual beli saham hanya salah satunya saja. Jadi jangan fokus ke fee saja ya, sekian semoga bermanfaat.