Cara Melaporkan Dan Menghapus Data Dari Pinjaman Online

Bagaimana cara menghapus data pinjaman online?. Seiring dengan perkembangan tekhnologi menjadikan semua aktivitas dalam memenuhi kebutuhan berjalan dengan mudah. Salah satunya adalah dengan adanya aplikasi pinjol atau kredit online yang disediakan oleh Perusahaan Fintech. Cukup dengan menggunakan Hp Anda sudah bisa pinjam uang langsung cair dalam waktu beberapa menit saja. Kendati demikian Anda harus teliti dalam memilih tempat pinjaman online terpercaya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Misalnya diteror hingga diancam dengan perbuatan senonoh oleh Debt Collector pinjaman online.

Sebenarnya informasi pesan singkat mengenai tagihan melalui WA atau SMS yang berasal dari debcollector pinjaman online bisa diatasi secara manual. Anda hanya perlu mengangsur perbulan sebuah kredit yang pernah diajukan hingga lunas, sebab hal tersebut merupakan cara yang terbaik. Tapi kan masih belum ada uang untuk bayar utang?. Itu sudah menjadi resiko Anda, karena hutang wajib untuk dilunasi. Namun jika pihak piinjaman online (pinjol) sudah melewati batas atau mengganggu ketenangan. Mau tidak mau Anda harus menggunakan cara menghapus data dari aplikasi pinjaman online pinjaman online

Baca Juga : Tabel Angsuran Pinjaman KUR Mandiri

Saat pertama kali pinjam uang secara online, terlebih dahulu kita harus menginstal sebuah aplikasi pinjaman online. Nah, ketika proses penginstallan atau sesaat setelah aplikasi tersebut diinstal kemudian dibuka, secara otomatis Anda diperintahkan mengizinkan data pribadi Anda dibaca oleh pihak pinjaman online. Data tersebut meliputi kontak, file, kamera, lokasi (GPS), Gallery, dan lainnya yang ada di gadget Anda. Oleh sebab itu, tidak heran meskipun Anda belum daftar secara resmi, mereka sudah tahu tentang diri Anda. Barulah ketika Anda melakukan proses pengajuan diwajibkan melampirkan syarat seperti foto ktp, kontak, alamat, email agar mereka lebih leluasa. Data yang Anda ajukan tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan survey, penagihan, dan sebagainya.

Cara Menghapus Data Dari Aplikasi Pinjaman Online

Banyak pertanyaan mengenai cara menghapus data pinjaman online yang sudah menyatu dengan aplikasi pinjol, ataupun bagaimana cara menghapus data kontak dari pinjaman online?. Bagi kebanyakan nasabah pemula mungkin akan kebingungan dan merasa ketakutan jika suatu saat identitas (KTP) disalahgunakan oleh pinjol. Nah sebelum membahas lebih lanjut perlu Kami sampaikan bahwa kasus akses data pribadi terjadi (terutama) pada Fintech ilegal. Kemudian Kami ingatkan kembali ketika daftar pinjam uang melalui online, pilihlah tempat pinjaman online yang terdaftar secara resmi di OJK.

  • Buka menu Settings/Pengaturan yang ada di HP Anda, pilih submenu Aplikasi, kemudian cari aplikasi pinjaman online
  • Pilih izin, lalu non-aktifkan semua perijinan yang sudah dilakukan sebelumnya.
  • Buang Nomor SIM card lama dan diganti dengan yang baru.
  • Ganti kontak WhatsApp Anda menggunakan nomor SIM Card terbaru Anda.
  • Usahakan kondisi GPS selalu dalam keadaan Off.
  • Putuskan koneksi sosial media seperti FB/ IG/atau aplikasi media sosial lain. Jangan Sinkronkan dengan nomor yang baru.

Selain proses di atas, langkah yang paling aman adalah dengan cara tidak mengajukan pinjaman online ke Fintech Ilegal. Jika memang butuh uang cepat, dan Anda masih saja terganggu dengan tagihan dari pinjaman online bisa melaporkan pinjaman online ke ojk. Proses pelaporan bisa dilakukan dengan cara berikut:

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ke OJK

Cara menyampaikan atau melaporkan pengaduan pinjaman online, pertama harus memilih sarana pelaporan yang sudah disediakan oleh OJK, meliputi :

  • Menulis surat resmi pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Menghubungi kontak Telphone Pengaduan Aplikasi Pinjaman Online melalui nomor 157.
  • Melaporkan melalui Email ke alamat konsumen@ojk.go.id
  • Mengisi dan mengirim formulir Pengaduan Online melalui form elektronik

Setelah memilih sarana pelaporan tersebut di atas, selanjutnya Anda tinggal menyampaikan pengaduan dengan persyaratan yang sudah disiapkan di bawah ini.

Syarat menyampaikan pengaduan pinjaman online adalah sebagai berikut:

  1. Menyerahkan bukti bahwa sudah memberikan pengaduan kepada lembaga keuangan (fintech) terkait.
  2. Melampirkan e-KTP / SIM/ Pasport atau surat kuasa (bagi yang diwakili).
  3. Mengisi deskripsi/ kronologis pengaduan.
  4. Melengkapi dokumen pendukung.

Proses pengaduan pinjaman online akan diproses paling lambat selama 20 hari kerja. Apabila pengajuan data/ dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam jangka waktu tersebut, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

Sanksi Jika Tidak Membayar Kredit Pinjaman Online

Perlu digarisbawahi bahwa akibat jika tidak membayar kredit pinjaman online,  Anda akan masuk ke dalam daftar hitam atau BI Checking. Apabila sudah terdaftar blacklist BI artinya Anda sudah tidak dipercaya ketika mengajukan pinjaman uang, terutama pada lembaga keuangan yang terdaftar di Ototitas Jasa Keuanga, OJK.

Kriteria daftar hitam (BI Checking) tidak dilakukan dengan mudah, artinya Anda akan masuk daftar hitam setelah tidak membayar angsuran pinjaman selama 90 hari atau 3 bulan. Biasanya penyedia kredit (kreditur) akan menagih dalam bentuk pembertahuan melalui sms, email, telp, dan lain lain. Jika diabaikan, terpaksa perusahaan fintech online akan menggunakan pihak ketiga, yaitu debt collector. Namun jika masih tidak dipedulikan maka nasabah akan dilaporkan ke biro kredit dan diberi catatan negatif.  Ketika sudah demikian, proses mengajukan pinjaman akan ditolak.

Demikianlah pembahasan mengenai cara melaporkan dan menghapus data dari Pinjaman Online yang sudah terhubung ke dalam aplikasi. Meskipun Anda juga bisa melakukannya dengan bantuan google, namun akan sangat beresiko. Sebab pihak Google akan menghapus data-data pribadi Anda secara permanen, dan Anda akan dihilangkan selamanya dari internet .

Penunggu senja yang sesekali ngopi untuk teman membaca.

You May Also Like