7 Bank yang Menerima Agunan AJB dan PPJB

Tidak semua bank, koperasi, BPR bisa memberikan pinjaman agunan AJB tanah atau rumah. Hanya beberapa koperasi, BPR dan bank yang menerima agunan AJB dan sejenisnya seperti akta hibah, PPJB. Itu pun tergantung syarat dan ketentuan serta jenis dari AJB yang calon nasabah miliki.

AJB atau akta jual beli merupakan bukti sah dari pembelian atas rumah atau tanah. Bukan sertifikat Hak Milik (SHM) yang memiliki kekuatan lebih secara hukum. Ajb hanya memberikan informasi pengalihan atas tanah dari penjual ke pembeli, yang kemudian bisa dilanjutkan menjadi SHM sesuai prosedur. Oleh karena itu, AJB kurang kuat di mata hukum, apalagi dijadikan sebagai agunan di Bank.

Memahami Jenis Jenis AJB

Walau tidak begitu kuat dijadikan sebagai agunan, namum AJB tetap bisa dijadikan agunan. Ada koperasi dan sebagian bank yang menerima ajb sebagai agunan. Sebab AJB pun memiliki beberapa AJB yang bisa dijadikan agunan atau tidak di bank.

 1 AJB di Atas Tanah SHM (Sertifikat Hak Milik)

AJB diatas tanah SHM adalah jenis AJB paling bisa digunakan untuk agunan di bank. Namun sebelum dijadikan agunan pastikan AJB diatas tanah SHM sudah dipecah. Anda bisa mengecek di kantor petanahan tedekat. Sebab, biasanya apabila pembeli membeli sebuah tanah kavling SHM-nya masih belum dipecah karena penjual tidak ingin terbebani terbebani oleh biaya pemecahan tersebut. Anda sebagai pembeli yang perlu menyelesaikannya.

2. AJB di Atas HGB (Hak Guna Bangunan)

AJB diatas HGB masih bisa digunakan untuk agunan, karena masih ada bank yang menerima agunan ajb jenis ini. Walau kedudukan sedikit lebih rendah dari SHM, tetap bisa digunakan. Hak Guna Bangunan menginformasikan pemilik sertifikat tidak memiliki tanah tempat mereka berdiri, tetapi memiliki hak untuk mengelolanya dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kedua belah pihak.

3. AJB di Atas Tanah Eigendom, Girik atau Petok

AJB diatas Tanah Eigendom, Girik atau Petok adalah Jenis AJB yang tidak bisa dijadikan agunan di bank karena memiliki kedudukan paling rendah. Tanah girik atau petok adalah tanah-tanah yang belum yang belum diubah ke tanah hak milik. Bank tidak menerima AJB di atas tanah-tanah tersebut, karena status hukumnya belum jelas. Jika ingin, silakan ubah dulu statusnya menjadi hak milik.

Syarat Gadai AJB di bank atau koperasi

Keberadaan Bank, BPR, Koperasi Simpan Pinjam atau lembaga keuangan di masyarakat bisa menjadi solusi masalah keuangan. Jika masyarakat membutuhkan dana mendadak, bank bisa membantu memberikan pinjaman dengan agunan atau jaminan. Salah agunan yang diterima adalah AJB tanah atau rumah, PPJB, Sertifikat Hak Milik (SHM), BPKB dan surat berharga lainnya.

bank yang menerima agunan ajb

Apabila yang dijadikan agunan, maka pastikan AJB tersebut diatas tanah SHM atau HGB bukan diatas tanah tanah petok dan girik. Kemudian AJB sudah terdaftar di kantor pendaftaran fidusia dan dibuat oleh notaris  setempat. Tidak memiliki masalah didalamya seperti PBB belum lunas, AJB belum dipecah atau masalah lainnya. Jika merasa aman, Anda bisa mengajukan pinjaman agunan AJB di beberapa bank yang menerima ajb sebagai agunan dibawah ini:

Bank Yang Menerima agunan AJB

Silakan pilih bank yang menerima agunan ajb dibawah, karena tidak semua menerimanya. Harap baca syarat dan ketentuan di masing masing bank ya agar bisa disetujui.

Pinjaman Cimb Niaga agunan AJB

Cimb niaga bisa membuka kesempatan bagi nasabah yang ingin gadai ajb tanah atau rumah untuk mendapatkan dana segar. Cimb niaga memberikan pinjaman Xtra cash dengan besaran plafon sesuai nilai agunan (83%) dan tenornya maksimal 60 bulan. Syarat gadai ajb di bank cimb niaga :

  • Calon nasabah berusia minimal 21 tahun.
  • WNI atau WNA yang memiliki izin menetap di Indonesia.
  • Jaminan AJB/SHM/ atau surat berharga lainnya adalah milik pribadi debitur, pasangan nikah atau anak. Bukan atas nama orang lain
  • Hasil SLIK OJK adalah positif.

Selengkapnya bisa dibaca : https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/pinjaman-dengan-agunan

Gadai AJB di bank danamon

Apakah danamon adalah salah satu bank yang menerima agunan AJB ? Bank danamon memberikan penawaran pinjaman jaminan ajb lewat kredit multiguna. Nasabah bisa menikmati pinjaman mulai 10 sampai dengan 500 juta dengan tenor 10 tahun. Untuk bisa menikmati pinjaman ini agunkan ajb dilengkapi dengan dokumen berikut : Fotokopi Akta Tanah Asli, SHM, Bukti Pembayaran PBB dan IMB.

Pinjaman BRI Syariah agunan AJB

BRI syariah memberikan pnjaman mikro BRI syariah dengan jaminan SHM, SHGB,SHMSRS, AJB, Letter C, Girik. Petok D dan SHPTU/SIPTU. Nasabah bisa mendapatkan dana mulai dari 1 hingga 75 juta dengan tenor maksimal 36 bulan . Persyaratan wajib :

  • Nasabah memiliki usaha telah berjalan 2 tahun
  • karyawan memiliki masa kerja diatas 1 tahun
  • persyaratan berupa identitas KTP, keluarga, slip gaji
  • dokumen jaminan dalam bentuk asli dan salinan (AJB/SHM, pbb, rekening listrik, IMB)

BRI Kupedes

Di sektor syariah ada BRI syariah, nah BRI di sektor konvensional juga bisa menerima agunan AJB. lewat produk pinjaman kupedes BRI, nasabah bisa mengajukan pinjaman dengan agunan. Agunan tersebut tidak harus bersertifikat Hak Milik. Artinya AJB bisa diterima di produk pinjaman ini. Syarat pinjaman bri agunan AJB lewat kupedes adalah :

  • Melampirkan legalitas usaha SIUP, Izin UMK atau surat keterangan usaha dari Kepala Desa / Lurah / Pasar
  • Memiliki pengalaman usaha lebih dari 1 tahun
  • Melampirkan identitas resmi, KTP, KK dan dokumen agunan

Apa keuntungan mengajukan di BRI? Proses cepat dna mudah, pengajuan bisa lewat agen brilink, teras BRI dan kantor cabang yang tersebar di Indonesia. Angsuran bisa bulanan, musiman (kalau petani), mingguan (pedagang pasar) sesuai keinginan nasabah. Pinjaman bersifat multiguna, bukan hanya keperluan modal usaha, bisa digunakan untuk renovasi rumah, kendaraan, pendidikan dll.

Mau tahu lebih jauh ? baca : https://bri.co.id/kupedes

Ada juga KUR super mikro bagi UMKM dengan bunga o%. Silakan baca : KUR Super mikro BRI

Pinjaman BPR agunan AJB

Selain bank UMUM, di BPR juga menerima agunan ajb. BPR bisa menjadi alternatif ketika bank yang menerima agunan ajb diatas tidak bisa menyetujui pinjamanmu. Ada beberapa BPR yang ,menerima, salah satunya BPR Hitmajaya AgroMandiri. BPR ini berlokasi di Jl. Pahlawan No.60
Kec. Citeureup – Kab. Bogor.

Bpr Hitamajaya menawarkan dana kepada masyarakat dalam bentuk  pinjaman dengan agunan Surat Tanah (Sertifikat HM, HGB, AJB). Syarat gadai ajb :

  • Fotocopy Sertifikat, Akta Jual Beli (Riwayat tanah, Letter C, Tidak sengketa)
  • Fotocopy IMB, SPPT / PBB tahun terakhir.
  • Sertifikat harus atas nama sendiri. Bukan atas nama orang lain
  • Plafon diatas Rp. 10.000.000 atau lebih lokasi agunan yang dijaminkan harus memenuhi syarat akses kendaraan roda 4.

Selengkapnya : https://www.bprhitamajaya.com/kredit/

Koperasi Jaminan AJB

Selain di Bank, Koperasi jaminan ajb juga bisa menjadi jalan keluar. Ada beberapa koperasi simpan pinjam atau KSP yang menerima ajb sebagai agunan. Salah satunya koperasi Sejahtera bersama. KSP ini memberikan pinjaman mulai dari 500 ribu sampai maksimal 250.000.000. Adapun syarat gadai ajb di koperasi Sejahtera Bersama dibawah ini :

  • Jaminan ajb atas tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
  • Bukan AJB atas tanah petok, girik belum bersertifikat
  • Jarak Lokasi agunan tidak lebih dari 20 km dariKantor Cabang
  • Dokumen Tanah dan Bangunan : Asli sertifikat ( SHGB/SHM) atas nama peminjam/istri/suami, Asli Akta Jual Beli (AJB) dan Asli IMB dan Denah Bangunan
  • Asli Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah kebun.

BCA

Terkahir, bank yang menerima agunan ajb sebagai agunan yang penulis ketahui adalah Bank BCA. BCA lewat produk KPR refinancing menerima pinjaman menggunakan agunan rumah yang masih dalam masa cicilan KPR. Nasabah bisa melampirkan agunan AJB untuk mendapatkan pinjaman dan untuk berbagai keperlua seperti pendidikan, pengobatan dan pernikahan.

Adapun syarat dalam menggadaikan AJB di BCA, seperti berikut:

  • WNI berusia minimal 18 tahun atau punya KTP
  • Minimal 1 tahun bekerja dan minimal 2 tahun sebagai pengusaha
  • Usia maskimal karyawan 55 tahun dan pengusaha/profesional 65 tahun
  • Minimal penghasilan bisa didapat dari gabungan antara suami dan istri
  • Wajib asuransi properti (kebakaran dll)
  • Menandatangani  perjanjian kredit dan APHT
  • Pembayaran cicilan perbulan dilakukan secara autodebet dari rekening BCA
  • persyaratan dokumen yang dibutuhkan pemohon sebagai berikut: Fotokopi KTP pemohon dan pasangan, KK, NPWP/SPT Tahunan, Slip Gaji Asli/Keterangan Penghasilan 1 Bulan Terakhir, SHM/HGB/AJB dan IMB

Itulah beberapa BPR, koperasi dan bank yang menerima AJB sebagai agunan baik atas tanah Hak milik atau HGB kebun, rumah, tanah kosong atau kavling. Pilih yang menurutmu paling mudah dilakukan, cepat dan palfonnya tinggi. Sekian, semoga bisa cair secepatnya untuk bisa memenuhi kebutuhan mendesak.

Penunggu senja yang sesekali ngopi untuk teman membaca.

You May Also Like